Tanya Jawab soal Pemilu Kini Bisa Online, Bawaslu Kabupaten Semarang Siapkan Ruang Konsultasi
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Konsultasi hukum pemilu kini semakin mudah diakses masyarakat. Bawaslu Kabupaten Semarang meluncurkan program konsultasi hukum pemilu melalui fanpage Facebook, sebagai ruang tanya jawab dan edukasi kepemiluan yang terbuka bagi publik.
Program ini dikemas dalam satu rubrik khusus di media sosial, di mana masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar kepemiluan. Pertanyaan yang masuk akan dijawab langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menjelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya memperluas ruang sosialisasi, pencegahan, serta pendidikan politik yang menjadi kewajiban Bawaslu berdasarkan undang-undang pemilu.
“Konsepnya tanya jawab dan konsultasi khusus kepemiluan. Masyarakat bisa bertanya, dan kami menjawab. Ini untuk menambah ruang sosialisasi, pencegahan, sekaligus edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dan kesadaran hukum masyarakat, sehingga potensi pelanggaran pemilu dapat ditekan sejak dini.
“Ending-nya tentu kita berharap pemilu ke depan akan semakin baik dari pemilu-pemilu sebelumnya,” katanya.
Agus menegaskan, peluncuran layanan ini juga menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan Bawaslu dalam memperbaiki kualitas demokrasi, meskipun evaluasi pemilu sebelumnya dinilai sudah berjalan cukup baik.
“Kalau kemarin sudah baik, harapannya yang berikutnya akan semakin baik lagi. Itu ikhtiar kita agar proses demokrasi semakin berkualitas,” jelasnya.
Terkait pendidikan politik, Agus menyebut pemahaman masyarakat terhadap hukum pemilu masih beragam. Karena itu, Bawaslu merasa perlu menghadirkan ruang komunikasi yang lebih mudah dijangkau.
“Tentu di masyarakat ada yang sudah paham, ada yang belum. Ikhtiar kita meningkatkan pemahaman hukum pemilu agar partisipasi meningkat dan kesadaran hukum semakin luas,” ujarnya.
Dalam program konsultasi ini, setiap jawaban yang diberikan Bawaslu akan disertai dasar hukum yang jelas, mengacu pada peraturan KPU maupun ketentuan perundang-undangan terkait kepemiluan.
“Jawaban kita pasti berdasarkan dasar peraturan. Itu bisa menjadi referensi, bahkan aduan atau bahan penelitian, karena kami sampaikan pasal dan ketentuannya,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengapa fanpage Facebook dipilih sebagai platform awal, Atu menyebut pertimbangan utamanya adalah jangkauan dan respons masyarakat yang dinilai cukup tinggi.
“Responsnya luar biasa. Ekspektasinya jauh lebih. Ini langkah awal, ke depan pasti akan kita kembangkan,” katanya.
Ia menambahkan, ke depan Bawaslu Kabupaten Semarang berencana mengembangkan layanan serupa melalui platform lain seperti Instagram, TikTok, hingga website resmi.
“Harapannya nanti bisa kita kembangkan ke IG, TikTok, dan website, tapi saat ini Facebook jadi langkah awal,” imbuhnya.
Terkait pelibatan pakar hukum dalam layanan konsultasi ini, Atu menyebut hal tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan ke depan, guna menjaga kualitas pendidikan politik yang disampaikan kepada publik.
“Yang jelas tujuan utamanya pendidikan politik. Kualitasnya akan kita jaga, termasuk kemungkinan melibatkan pakar hukum,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni