SEMARANG – Unjuk rasa 11 April diperkirakan bakal melibatkan massa dalam jumlah besar di Kota Semarang Jawa Tengah. Polisi melakukan sejumlah langkah antisipasi dengan menerjunkan pasukan pengamanan.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau peserta unjuk rasa tidak anarki selama menyampaikan aspirasinya. Mereka juga harus mematuhi batas jam pelaksanaan kegiatan unjuk rasa sesuai peraturan.
"Apalagi sore hari sekitar jam 17.30 WIB, saat ini warga sudah memasuki masa persiapan buka puasa dan ibadah Salat Magrib. Kami harap peserta menyampaikan aspirasi secara tertib dan santun serta tidak anarki,” tandas Iqbal, Minggu (10/4/2022).
BACA JUGA:
Polda Jateng Siapkan Polwan Negoisator Hadapi Pendemo 11 April
Sekadar diketahui, UU Nomor 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada pukul 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Selain itu, juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.
Dalam peraturan itu juga menyebut tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
“Hal yang terpenting, peserta agar menghormati masyarakat lain yang melaksanakan aktivitas dan ikut menjaga kekhusyukan Bulan Ramadan," tambahnya.
BACA JUGA:
Demo 11 April, Massa 1.000 Orang Bakal Kepung Kota Semarang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto