get app
inews
Aa Text
Read Next : Awal 2026, Polda Jateng Ungkap 318 Kasus Narkoba dan Amankan 386 Tersangka

Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Karaoke dan Klub Malam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:39 WIB
header img
Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Karaoke dan Klub Malam. Foto: Ist

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah (Tibum dan PPHD), Muh Amar, menyampaikan bahwa di wilayah Bandungan dan Bergas tidak ditemukan pelanggaran. Sedikitnya sepuluh tempat karaoke dan klub malam yang diperiksa telah menghentikan operasional. Pintu masuk terkunci dan lampu penerangan dalam keadaan padam.

Beberapa panti pijat di kawasan Bandungan juga terpantau tidak beroperasi. Kondisi serupa terlihat di kawasan Tegal Panas, Bergas, yang biasanya ramai pada akhir pekan.

“Kondisi aman dan terkendali. Para pengusaha mentaati imbauan untuk tidak beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.

Salah satu penanggung jawab tempat karaoke di Bandungan yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui edaran tersebut dan memilih menutup usaha sementara waktu.

“Kami patuhi imbauan dengan menutup kegiatan selama Ramadan,” katanya.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut