Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Rusuh, Klub dan Suporter Jateng Teken Komitmen Damai Jelang Liga 2026/2027
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Karaoke dan Klub Malam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:39 WIB
  • author Taufik Budi
Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Karaoke dan Klub Malam
Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan, Satpol PP Pantau Karaoke dan Klub Malam. Foto: Ist

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah (Tibum dan PPHD), Muh Amar, menyampaikan bahwa di wilayah Bandungan dan Bergas tidak ditemukan pelanggaran. Sedikitnya sepuluh tempat karaoke dan klub malam yang diperiksa telah menghentikan operasional. Pintu masuk terkunci dan lampu penerangan dalam keadaan padam.

Beberapa panti pijat di kawasan Bandungan juga terpantau tidak beroperasi. Kondisi serupa terlihat di kawasan Tegal Panas, Bergas, yang biasanya ramai pada akhir pekan.

“Kondisi aman dan terkendali. Para pengusaha mentaati imbauan untuk tidak beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.

Salah satu penanggung jawab tempat karaoke di Bandungan yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui edaran tersebut dan memilih menutup usaha sementara waktu.

“Kami patuhi imbauan dengan menutup kegiatan selama Ramadan,” katanya.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut