DEMAK - Seorang pria berinisial SW (35) warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Demak. Dia diduga melakukan aksi pencurian dua buah tas berisi uang dan handphone di dalam mobil.
Aksi pencurian dilakukan SW pada Jumat 1 April, di depan PT. Bahana Buana Box, Jalan Raya Semarang - Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Polisi yang menerima laporan korban Irfan (30) langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
Berseragam Sekolah Hendak Demo 11 April, Pelajar Ini Malah Bawa Kondom
"Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan telah berhasil menangkap pelaku. Berdasarkan keterangan, tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil korban, saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (11/4/2022).
Dalam melakukan aksinya, SW biasa ditemani rekannya, AK yang kini masih dalam pengejaran petugas. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga bertindak mengawasi keadaan sekitar ketika AK melancarkan aksinya.
BACA JUGA:
5 Pelajar Diciduk Polisi, Diduga akan Ikut Aksi 11 April
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto