get app
inews
Aa Text
Read Next : Pentingnya Aturan Lalu Lintas untuk Keamanan dan Ketertiban Jalan Raya

Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Demak, Begini Tanggapan Warganet!

Senin, 06 November 2023 | 21:03 WIB
header img
Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya Demak, Begini Tanggapan Warganet! (Ilustrasi/Freepik)

DEMAK, iNewsJoglosemar.id – Warga Demak Jawa Tengah wajib mengetahui jika sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya. Satlantas Polres Demak memberikan peringatan melalui akun resmi Instagram @satlantas_polresdemak.

“Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya,” tulis akun @satlantas_polresdemak.

"Peraturan Mentri Perbuhungan No.45 tahun 2020 pengguna harus berusia minimal 12 tahun serta wajib menggunakan helm dan batas kecepatan maksimum 25 KM/Jam," imbuhnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut