Bawaslu Antisipasi Kampanye 2027, Waspadai Hoaks dan Serangan Digital
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mulai menyiapkan langkah menghadapi ancaman hoaks dan disinformasi digital menjelang tahapan Pemilu 2029. Persiapan itu dilakukan lebih awal karena masa kampanye diperkirakan mulai berjalan pada 2027.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan tantangan pengawasan pemilu ke depan semakin kompleks seiring besarnya pengaruh media sosial dan platform digital dalam membentuk opini publik.
Hal tersebut disampaikan Bagja saat menghadiri workshop internasional UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms yang digelar di Universitas Diponegoro pada 6–8 Mei 2026.
“Tantangannya ke depan tadi sudah disebutkan ada masalah bagaimana penegakan hukumnya dan kesepakatan antara media digital platform itu seperti apa,” ujar Bagja.
Menurutnya, pengawasan platform digital menjadi penting karena penyebaran informasi di media sosial bergerak sangat cepat dan berpotensi memunculkan misinformasi maupun disinformasi selama tahapan pemilu.
Bagja mengatakan Bawaslu saat ini telah memiliki nota kesepahaman dengan sejumlah platform digital dan kerja sama tersebut akan diperbarui menjelang Pemilu 2029.
“Kita punya MOU yang sampai sekarang tentu akan diperbarui pada tahun 2028 yang akan datang karena kampanye akan dimulai tahun 2027,” katanya.
Dia menegaskan seluruh persiapan harus mulai dilakukan dari sekarang agar pengawasan media sosial pada tahun politik dapat berjalan lebih optimal.
“Jadi harus dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut, Bawaslu juga mendorong adanya kesepahaman bersama antarnegara ASEAN terkait pengawasan platform digital, khususnya dalam menghadapi ancaman disinformasi politik lintas negara.
“Kita harus punya kesepakatan besar dan kesepahaman bersama,” kata Bagja.
Dia menjelaskan salah satu tujuan forum internasional tersebut adalah menyusun toolkit atau panduan tata kelola platform digital yang nantinya bisa digunakan regulator, masyarakat sipil, hingga platform digital di kawasan Asia Tenggara.
Toolkit tersebut disusun UNESCO bersama Undip, Asia Media Information and Communication Center (AMIC), dan Civic Tech Lab sebagai bagian dari implementasi UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms.
Dalam Terms of Reference kegiatan disebutkan bahwa Asia Tenggara menghadapi tantangan serius terkait penyebaran konten berbahaya di ruang digital, termasuk disinformasi yang dapat memicu polarisasi sosial dan mengganggu demokrasi.
Karena itu, workshop di Semarang diarahkan untuk memperkuat kapasitas regulator dan masyarakat sipil dalam menerapkan standar hak asasi manusia pada tata kelola platform digital.
Bagja mengatakan persoalan hoaks dan disinformasi tidak cukup hanya dikeluhkan, tetapi harus mulai disiapkan solusi dan pola kerja sama konkretnya.
“Yang kita mulai sekarang adalah bagaimana membuat rumusan masalah dan kemudian solusinya dan kapan kita bergerak untuk melakukan kerja sama di antara teman-teman di ASEAN,” ujarnya.
Workshop tersebut diikuti regulator, akademisi, masyarakat sipil, dan platform digital dari Indonesia, Filipina, dan Singapura. Salah satu fokus pembahasannya adalah penanganan misinformasi dan disinformasi di media sosial menjelang momentum politik di kawasan Asia Tenggara.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan pemerintah mengapresiasi inisiatif UNESCO dan Undip yang mengangkat isu platform governance atau tata kelola platform digital.
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi banyak negara di Asia Tenggara saat ini adalah bagaimana mengatur platform digital agar tetap menjadi ruang yang bermanfaat bagi publik sekaligus aman bagi penggunanya.
“Bagaimana mengatur platform agar menjadi ruang digital yang bermanfaat buat publik sekaligus menjamin rasa aman bagi pengguna,” ujar Nezar.
Pembahasan tersebut, lanjutnya, juga menjadi ruang pertukaran pengalaman antarnegara ASEAN terkait penerapan UNESCO Guidelines on Platform Governance.
Prinsip utama yang dibahas meliputi transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Diskusi ini penting untuk mempererat komunikasi dengan negara-negara ASEAN tentang bagaimana membuat tata kelola platform yang lebih efektif,” katanya.
Pendekatan yang dibangun dalam forum tersebut tidak semata soal regulasi atau pembatasan platform digital, melainkan membangun kolaborasi lintas sektor.
Pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, hingga perusahaan platform digital dilibatkan dalam proses penyusunan panduan tersebut.
“Bagaimana pengaturan platform yang efektif dan efisien sekaligus memproteksi kebebasan, transparansi, dan keamanan pengguna,” ujar Nezar.
ASEAN Dinilai Punya Persoalan Berbeda dari Eropa
Wakil Rektor IV Undip, Wijayanto, menyebut Asia Tenggara memiliki tantangan berbeda dibandingkan Eropa maupun Amerika dalam mengatur platform digital.
Negara-negara ASEAN dinilai lebih banyak menjadi konsumen platform global sehingga membutuhkan sistem tata kelola yang sesuai dengan kondisi kawasan.
“ASEAN punya problem spesifik karena kita adalah konsumen platform digital,” katanya.
Dialog multipihak dipilih sebagai pendekatan utama dalam penyusunan toolkit tersebut.
Regulator, akademisi, masyarakat sipil, hingga perusahaan platform digital dilibatkan agar hasil yang lahir tidak hanya mewakili satu kepentingan tertentu.
“Toolkit ini bukan hanya versi regulator atau platform, tetapi hasil dialog menyeluruh,” ujarnya.
Harapan besar pun muncul agar hasil forum tersebut dapat menjadi kontribusi penting Indonesia bagi Asia Tenggara.
“Mudah-mudahan ini menjadi karya dari Semarang untuk Asia Tenggara,” kata Wijayanto.
Privasi Digital dan Budaya Asal Unggah Jadi Sorotan
Dekan FISIP Undip, Teguh Yuwono, menilai perkembangan media sosial yang sangat cepat harus dibarengi perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Risiko eksploitasi digital terhadap perempuan, anak-anak, hingga profesi wartawan disebut semakin besar jika platform digital berkembang tanpa pengawasan yang tepat.
“Teknologi harus diatur secara pas sehingga tidak membuat masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Persoalan privasi digital juga menjadi perhatian serius.
Kebiasaan mengambil foto atau video seseorang lalu mengunggahnya ke media sosial tanpa izin dinilai masih sering terjadi di masyarakat.
“Kita kadang-kadang jepret-jepret kemudian upload tanpa izin, tanpa menghormati privasi orang,” katanya.
Praktik semacam itu dinilai dapat memicu perundungan digital, kampanye hitam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
UNESCO Dorong Keseimbangan Kebebasan dan Keamanan
Programme Specialist Communications and Information UNESCO Jakarta, Ana Lomtadze, mengatakan tata kelola platform digital harus mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berekspresi.
Keamanan pengguna, privasi, dan otonomi digital harus tetap dijaga tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Semua pengguna harus memiliki keamanan dan kebebasan,” ujarnya.
UNESCO, lanjut Ana, tidak hanya berbicara soal regulasi negara, tetapi mendorong konsep governance atau tata kelola bersama yang melibatkan banyak pihak.
Pemerintah, akademisi, media, masyarakat sipil, dan perusahaan platform digital disebut harus bekerja bersama menjaga ruang digital tetap sehat.
Panduan global tata kelola platform digital yang diterbitkan UNESCO pada 2023 kini menjadi dasar penyusunan toolkit regional Asia Tenggara yang disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan bahasa di kawasan ASEAN.
Editor : Enih Nurhaeni