Viral Mobil Terobos Palang Pintu Kereta di Semarang, Begini Tanggapan KAI
SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Aksi mobil terobos palang pintu di perlintasan kereta api Jalan Layur, Kota Semarang, memicu perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Kendaraan jenis MPV tersebut nyaris tertemper KA Anggrek relasi Gambir-Surabaya yang sedang melintas pada Jumat (12/6/2026).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyayangkan tindakan pengemudi yang tetap memaksa melintas meski sirine peringatan telah berbunyi dan palang pintu sudah menutup.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman.
Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang Jalan Layur atau JPL 1B. Saat kereta api mendekati lokasi, sistem peringatan telah berfungsi sebagaimana mestinya. Namun pengemudi mobil tetap melaju melewati perlintasan yang sudah tertutup.
Kejadian tersebut sempat membuat warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi panik. Banyak yang khawatir kendaraan akan bertabrakan dengan kereta api yang melaju.
Beruntung, tidak terjadi temperan antara mobil dan KA Anggrek. Meski demikian, KAI menilai insiden itu tidak boleh dianggap sepele karena risikonya sangat besar.
Menurut Luqman, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan aturan yang berlaku.
KAI Daop 4 Semarang juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri identitas pengemudi kendaraan tersebut.
Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas di kawasan perlintasan kereta api.
“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” jelas Luqman.
Selain mendorong penindakan terhadap pelanggar, KAI terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
Berbagai langkah dilakukan mulai dari sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, kampanye disiplin berlalu lintas, pemasangan spanduk imbauan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian.
KAI juga terus melakukan penutupan terhadap perlintasan liar yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 177 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.
Dalam periode yang sama, sebanyak 14 perlintasan liar berhasil ditutup bersama para pemangku kepentingan terkait.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius.
Data KAI mencatat terdapat 12 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang selama Januari hingga Juni 2026.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan kereta api masih perlu ditingkatkan.
Luqman mengingatkan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel kereta api.
Menurutnya, tidak ada alasan untuk mengambil risiko hanya demi menghemat waktu beberapa detik.
“Angka kecelakaan di perlintasan masih menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, kami terus mengajak masyarakat untuk disiplin. Jangan mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat beberapa detik,” ungkap Luqman.
Ia juga menegaskan bahwa palang pintu bukanlah alat pengaman utama.
Fungsi palang pintu hanya sebagai alat bantu keselamatan yang memberikan peringatan kepada pengguna jalan.
Keselamatan utama tetap bergantung pada kedisiplinan pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas saat melintasi jalur kereta api.
Karena itu, pengguna jalan diminta segera berhenti ketika sirine mulai berbunyi atau palang pintu mulai bergerak menutup.
Pengendara juga diingatkan untuk tidak melawan arah maupun memaksakan diri menerobos perlintasan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar berhenti ketika sirine berbunyi dan palang pintu mulai menutup. Jangan menerobos, jangan melawan arah, dan jangan memaksakan diri melintas. Satu pelanggaran kecil dapat berakibat fatal,” tegas Luqman.
KAI Daop 4 Semarang berharap kejadian mobil terobos palang pintu tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan.
Dengan meningkatnya disiplin masyarakat, keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat terjaga dengan lebih baik.
Editor : Enih Nurhaeni