get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi KA Argo Bromo Anggrek Tewaskan 5 Orang, Polisi Minta Warga Setop Terobos Rel

Pemuda 31 Tahun di Grobogan Ditangkap usai Rudapaksa Nenek Usia Hampir 100 Tahun

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:05 WIB
header img
Pemuda 31 Tahun di Grobogan Ditangkap usai Rudapaksa Lansia Hampir 100 Tahun. Foto: ist

GROBOGAN, iNewsJoglosemar.id – Seorang pemuda berusia 31 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat melakukan aksi bejat dengan memperkosa dan menganiaya tetangga lansianya yang sudah hampir berusia 100 tahun.

Pelaku berinisial RU alias Nyek, warga Dusun Ngrijo RT 04 RW 05 Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Grobogan, AKP Narto, mengungkapkan bahwa peristiwa persetubuhan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 19.45 WIB.

"Saat itu pelaku RU alias Nyek ini datang ke rumah korban. Awalnya di rumah ada anak korban, korban dan pelaku. Tapi anak korban pergi kondangan, " papar Kapolsek Grobogan kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Setelah ditinggal pergi oleh anak korban, pelaku RU pun mendekati korban berinisial S yang sudah berusia lanjut dan meminta korban untuk menuruti hasratnya. Korban yang sudah hampir berusia 100 tahun ini pun menolak ajakan tersebut.

Namun, pikiran gelap pemuda lajang berusia 31 tahun ini tak kunjung meredam. Bahkan pelaku melepaskan pukulan ke korban dan mengenai salah satu matanya.

Korban Lansia Tak Berdaya

Rasa takut akan kekerasan dan ancaman hendak mengakhiri hidup korban membuat korban tak berdaya melawan.

"Apalagi kondisi fisik korban sudah lansia dan pelaku masih 30 tahunan. Otomatis kalah fisik. Ancaman dan perlakuan keras itu membuat korban tak berdaya, " sahut AKP Narto.

Setelah aksi bejat pelaku terlampiaskan, anak korban pun pulang dan mendapati korban serta pelaku tergeletak tak berdaya. Sembari dimarahi anak korban, pelaku langsung mengenakan pakaiannya dan pergi begitu saja.

Pelaku Diamankan

Korban selanjutnya didampingi oleh saksi dan saudaranya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Grobogan. Tanpa memerlukan waktu lama, tim Reserse Mapolsek Grobogan pun berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan dan perlengkapan berkas perkara kasus pencabulan dan penganiayaan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi sorotan warga lantaran pelaku masih berusia muda dan gagah, sementara korbannya adalah lansia yang rentan.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut