get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerbang Krisis Ekonomi Terbuka, OJK Jateng Antisipasi Lonjakan Kredit Macet

Waspada! Satgas PASTI Hentikan Snapboost yang Janjikan Penghasilan dari Like dan Share

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:15 WIB
header img
Waspada! Satgas PASTI Hentikan Snapboost yang Janjikan Penghasilan dari Like dan Share. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional platform bernama Snapboost yang diduga menjalankan aktivitas penipuan berkedok monetisasi media sosial. Platform tersebut menawarkan skema Click to Earn (C2E) dengan iming-iming penghasilan hanya dari aktivitas menyukai (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan Snapboost diduga mengajak masyarakat menyetor dana terlebih dahulu sebelum dapat mengerjakan berbagai tugas di platform tersebut. Tugas yang diberikan antara lain memberikan tanda suka pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, hingga TikTok.

"Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial yang menggunakan sistem Click to Earn (C2E), di mana peserta dijanjikan memperoleh penghasilan melalui aktivitas like dan share konten di berbagai platform media sosial," ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan berbagai bonus berdasarkan jenjang keanggotaan. Tak hanya itu, platform tersebut memberikan komisi kepada anggota yang berhasil merekrut peserta baru melalui skema member get member, serta menjanjikan hadiah berupa sepeda motor hingga mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam jumlah tertentu.

Hasil koordinasi Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Satgas PASTI juga menemukan modus lain yang digunakan pengelola platform tersebut. Pelaku diduga secara berkala mengganti alamat situs atau URL dengan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Selain itu, Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas Snapboost agar segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus.

Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang masuk akal. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap platform yang mewajibkan penyetoran dana di awal, serta menggunakan aplikasi atau situs yang kerap berganti alamat tetapi memiliki tampilan dan mekanisme operasional yang sama.

Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs SiPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Laporan tersebut diharapkan dapat mempercepat pemblokiran rekening pelaku sekaligus mendukung proses penanganan lebih lanjut.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut