JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara mengenai kasus korban begal yang menjadi tersangka di NTB.
Dia mengungkapkan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait dengan korban begal malah dijadikan tersangka. Polda NTB dinilai mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.
BACA JUGA:
Ibu dan 2 Anaknya Tewas, Diduga Minum Jus Buah Campur Cairan Pembersih
"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Sigit dalam akun Instagram resminya @listyosigitprabowo sebagaimana dilansir, Sabtu (16/4/2022). Terkait kasus itu, kata Sigit, Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.
BACA JUGA:
Mbah Moen Ungkap Cara Gus Dur Sedekah Tiga Koper Uang Rp3 Miliar
BUKA JUGA:
Gunung Merapi 10 Kali Keluarkan Lava Pijar Sejauh 1,8 Km
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," ujar Sigit.
Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Dia mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
BACA JUGA:
Hore... THR dan Gaji 13 Segera Cair, Lebih Gede dari Tahun Lalu
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto