Tiba-tiba, sebut Ronald FC Sipayung, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Kedua tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "Ngapain kamu di sini malam-Malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP."
Akibat ancaman kedua tersangka, korban dan kekasihnya ketakutan hingga hanya bisa mengikuti perintah tersebut.
BACA JUGA:
NII Rencana Gulingkan Jokowi Sebelum Pemilu 2024
Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP serta menurunkannya agar seolah-olah mereka (tersangka) benar petugas Satpol PP. Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai itu.
Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul. Mereka lalu berboncengan tiga naik motor. Kedua tersangka membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.
BACA JUGA:
Awas Titik Macet Arus Mudik di Ganefo Mranggen
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto