get app
inews
Aa Text
Read Next : Berahi Naik, Pemuda Perkosa Gadis Disabilitas di Semak-Semak

Dua Mantan Napi Sekongkol, Berlagak Satpol PP lalu Perkosa Gadis Cantik Bergiliran

Senin, 18 April 2022 | 17:04 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

TAPANULI UTARA - Dua residivis Jubel Friden Sihite (32) dan Bepin Lumbantobing, memerkosa gadis cantik berinisial RUBM (17) secara bergiliran. Untuk melancarkan aksinya mereka mengaku sebagai anggota Satpol PP.

Jubel merupakan warga Desa Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Sementara Bepin warga Lumban Jujur, Desa Aek Siansimun Tarutung Taput.

BACA JUGA:

Majikan Biadab! ART Dipaksa Menyiksa Diri Sendiri dan Direkam Video

Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu, terjadi pada Jumat 15 April 2022, sekira pukul 22.30 WIB, di sebuah gubuk Desa Aek Siansimun Tarutung Taput. "Kita menerima pengaduan dari orangtua RUBM, Sabtu 16 April 2022. Tim Opsnal Reskrim bergerak mengejar pelaku dan satu tersangka, yakni Jubel Friden Sihite diringkus hari itu juga," katanya, Senin (18/4/2022).

Sedang satu tersangka lainnya, yaitu Bepin Lumbantobing, melarikan diri. Saat ini tersangka tersebut masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Keterangan korban saat diperiksa, menyebut dia (korban) dan pacarnya berinisial RHMS (17), pada Jumat 15 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, sedang duduk-duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung," jelasnya.

BACA JUGA:

Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, Wasekjen PAN: Salah Alamat

 

 

 

Tiba-tiba, sebut Ronald FC Sipayung, kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP. Kedua tersangka mengancam korban dengan mengatakan, "Ngapain kamu di sini malam-Malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP."

Akibat ancaman kedua tersangka, korban dan kekasihnya ketakutan hingga hanya bisa mengikuti perintah tersebut.

BACA JUGA:

NII Rencana Gulingkan Jokowi Sebelum Pemilu 2024

Tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP serta menurunkannya agar seolah-olah mereka (tersangka) benar petugas Satpol PP. Sementara tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di tanggul sungai itu.

Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul. Mereka lalu berboncengan tiga naik motor. Kedua tersangka membawa korban ke sebuah gubuk di Desa Aek Siansimun.

BACA JUGA:

Awas Titik Macet Arus Mudik di Ganefo Mranggen

 

 

 

"Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan tersangka memperkosanya secara bergiliran. Usai nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban diantar kembali ke tempat semula, yakni di tanggul sungai sendirian," bebernya.

Kemudian, pada Sabtu 16 April 2022, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya dan orangtuanya melapor ke Polres Taput di Tarutung.

BACA JUGA:

Insiden Pelantikan Wali Kota Bandung, Mahasiswa: Interupsi!

"Kedua tersangka memang residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite, juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara," jelasnya.

Setelah mereka keluar penjara, mereka kembali lagi melakukan kejahatan. "Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput. Sedangkan tersangka Bepin Lumbsntobing, masih dalam pengejaran," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, Wasekjen PAN: Salah Alamat

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut