Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Sarang Narkoba Serentak, Polisi Amankan 19,29 Gram Sabu hingga 1.261 Pil Yarindo
Advertisement . Scroll to see content

Warnet di Semarang Fasilitasi Judi Online, Begini Peringatan Keras Polda Jateng

Senin, 19 Oktober 2026 | 15:54 WIB
  • author Taufik Budi
Warnet di Semarang Fasilitasi Judi Online, Begini Peringatan Keras Polda Jateng
Warnet di Semarang Fasilitasi Judi Online, Begini Peringatan Keras Polda Jateng. Foto: ist

 

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id - Maraknya penyalahgunaan fasilitas umum untuk praktik perjudian online mendapat sorotan tajam dari Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Imbauan ini menyusul terungkapnya kasus Warnet Strix Cyber Arena di Semarang Barat yang diduga menyediakan akses judi online bagi pengunjungnya. Tujuh orang pun diamankan dalam operasi yang digelar Ditressiber Polda Jateng tersebut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ruang publik sekalipun bisa disusupi aktivitas kriminal jika tidak diawasi dengan baik.

Kombes Pol. Yuliyanto menekankan bahwa fasilitas usaha seperti warnet seharusnya difungsikan untuk hal-hal yang produktif. Penyalahgunaan izin usaha untuk kegiatan ilegal tidak hanya merugikan pemilik usaha, tetapi juga merusak tatanan sosial di masyarakat.

“Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian semata. Dibutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik haram tersebut.

Informasi sekecil apa pun dari masyarakat, lanjutnya, sangat berarti bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan aktivitas perjudian dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Peran serta warga menjadi mata dan telinga yang efektif di lapangan.

Polda Jateng juga terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya judi online. Masyarakat diajak untuk memahami dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari kerugian ekonomi, perpecahan keluarga, hingga potensi tindak kriminal lainnya.

"Jangan sampai ada ruang bagi praktik judi online untuk berkembang di Jawa Tengah. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib," tegas Kombes Pol. Yuliyanto.

 

 

Editor: Enih Nurhaeni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut