BANYUMAS – Rencana menjadi sultan dadakan saat Lebaran gagal total. Aksi seorang pria di Banyumas Jawa Tengah, bobol brankas toko majikan terbongkar oleh polisi, hingga pelaku harus mendekam di penjara.
Terduga pelaku adalah FS (21) warga Kecamatan Patikraja Banyumas. Dia ditangkap karean melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Minimarket Tiara Mart Jl. S. Parman, Karangbawang, Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA:
Kamar Kos Basecamp Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, kerugian akibat pembobolan brankas itu mencapai lebih Rp53 juta. Kejadian itu awalnya diketahui oleh Warsono yang juga penjaga minimarket.
Dia melihat lampu bagian depan bangunan sudah mati namun pintu rolling door toko sudah terbuka. Curiga dengan kejadian itu, dia memanggil karyawan lainnya untuk ikut melihat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.
BACA JUGA:
Sayembara! Temukan Pencopot Celana Ade Armando Berhadiah Rp50 Juta
Selanjutnya Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Inafis Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan melakukan olah TKP. Hasilnya, petugas mencurigai salah satu karyawan toko yakni FS.
Pria itu merupakan orang yang terakhir kali keluar dari toko tersebut. Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan tanpa kesulitan, FS mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut.
BACA JUGA:
Patroli Subuh Jajaran Polda Jateng Jaring Ratusan Motor untuk Balap Liar
FS membuka brankas menggunakan kunci yang diterima dari karyawan lainnya saat pergantian shift. Kemudian FS mengambil uang di brankas sebesar Rp24 juta.
Sebelum menutup toko dan memasukan uang setoran toko, FS kembali mengambil semua uang yang tersisa dalam brankas sebanyak kurang lebih Rp28 juta.
BACA JUGA:
Janji Palsu Pensiunan PNS, Warga Cilacap 11 Tahun Tertipu Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:
Jambret Mengintai Emak-Emak, Jangan Pakai Perhiasan Mencolok!
"Untuk mengelabuhi korban serta polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng," terangnya.
Seain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp17.549.000, obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, dan dua buah kunci brankas.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," imbuhnya.
BACA JUGA:
12 Tips Hindari Copet dan Jambret dari Polda Jateng
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto