CILACAP – Tergiur janji manis bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS), warga Nusawungu Kabupaten Cilacap tertipu hingga ratusan juta rupiah. Korban juga harus menunggu hingga 11 tahun karena terbuai dengan janji palsu pensiunan PNS yang ternyata penipu.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro menyampaikan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini yakni D yang merupakan pensiunan PNS dan AAS karyawan swasta. Mereka menjerat korban dengan iming-iming menjanjikan lolos tes CPNS.
BACA JUGA:
Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara
“Orangtua korban awalnya bertemu tersangka di sebuah acara resepsi pernikahan, dan bercerita bahwa anaknya sedang mencari pekerjaan dengan melamar CPNS,” kata Eko, kepada awak media, Selasa (19/4/2022).
“Saat itu tersangka mengatakan sanggup untuk bisa membantu proses masuk sebagai CPNS, dengan jangka waktu 1-3 tahun bisa menerima SK CPNS,” lanjutnya.
BACA JUGA:
Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto