JAKARTA – Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara akibat cuitan 'Allahmu Lemah'. Dia terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:
Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Mantan politikus Partai Demokrat tersebut bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan. Dia harus mempertanggungjwabkan cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggahnya di media sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata Hakim Suparman.
BACA JUGA:
Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto