get app
inews
Aa Text
Read Next : Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean Divonis Lima Bulan Penjara

Selasa, 19 April 2022 | 15:44 WIB
header img
Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara akibat cuitan 'Allahmu Lemah' di PN Jakarta Pusat. (Foto: MNC Portal)

BACA JUGA:

Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI

Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat geger jagat maya setelah mengunggah cuitan 'Allahmu Lemah'. Berikut lengkapnya “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

BACA JUGA:

Tsamara Amany: Lima Tahun Mengabdi di PSI, Hari Ini Saya Mengundurkan Diri

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut