Priyanto dituntut dengan pasal berlapis diantaranya Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, Subsider pertama pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian, Subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dan, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA INI:
6 Tips Gagalkan Gendam saat Mudik Lebaran, Nomor 4 Waspadai Tepukan
Sekadar diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.
BACA INI:
FLASHBACK! Emak-Emak Korban Gendam Mendadak Linglung, Uang Dagangan Raib
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsa di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/kolonel-priyanto-penabrak-handi-salsa-di-nagreg-dituntut-penjara-seumur-hidup-dan-dipecat-dari-tni.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto