BOYOLALI – Kakak beradik menggugat orangtuanya terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah. Meski kalah di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali dan ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, kini para penggugat memilih jalur Pengadilan Agama Boyolali.
Upaya Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto menggugat tanah hibah milik orangtua dan beberapa saudaranya terus dilakukan. Meski sudah kalah di PN Boyolali dan upaya banding juga ditolak Pengadilan Tinggi Jateng, kini kedua kakak beradik kembali menggugat melalui Pengadilan Agama Boyolali.
BACA JUGA:
Ghibah Online di Medsos Haram, Bisa Batalkan Pahala Puasa
Humas Pengadilan Agama Boyolali Saifudin membenarkan, pihaknya telah menerima berkas pengajuan gugatan Rini Sarwestri dan adiknya Indri Aliyanto terkait hibah tanah milik ibunya Sri Surantini (73).
Berkas sudah diterima pada tanggal 11 Februari lalu. Namun, hingga saat ini pihak Pengadilan Agama baru mendalami perkara tersebut dan bila sudah siap akan segera dilakukan sidang.
BACA JUGA:
Pekerja Salon Sediakan Wanita Penghibur Tarif Rp2 Juta Sekali Kencan di Garut
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto