get app
inews
Aa Text
Read Next : Todong Warga Gunakan Senjata Tajam, 2 Pria Mabuk Berat Ditangkap dan Tangan Dilakban

Oknum Polisi Peras Pengendara Rp2,2 Juta, Juga Diancam Masuk Penjara

Senin, 25 April 2022 | 04:14 WIB
header img
Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal yang memeras pengendara kena tilang saat ini meringkuk di penjara. Foto: Dok Polresta Bogor Kota

BOGOR - Oknum polisi memeras pengendara yang kena tilang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor. Bripka SAS, anggota Polsek Tanah Sareal meminta uang Rp2,2 juta, bahkan mengancam pengendara akan dimasukkan ke penjara.

Pemerasan dengan modus penilangan ini viral di media sosial melalui unggahan Twitter @bogorfess_. Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang diperas oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran, Sabtu 23 April 2022.

BACA JUGA:

Pasar Gembrong Jaktim Terbakar Hebat, Asap Membumbung Tinggi

Dalam capture foto itu, pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, Bripka SAS lantas meminta uang Rp2,2 juta. Pengendara berdalih tidak memiliki uang sebanyak itu, namun oknum polisi memaksa untuk diberikan setengahnya.

Akhirnya, pengendara membayarnya Rp1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukkan ke penjara.

BACA JUGA:

Viral Bule Bugil Joget di Puncak Gunung Batur

 

 

 

 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan terjadi aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Oknum itu berpangkat Bripka berinisial SAS, anggota Polsek Tanah Sareal.

"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo.

BACA JUGA:

Arus Mudik Lebih Awal, Begini Antisipasi Korlantas Polri

Menurut dia, tindakan oknum tersebut adalah perbuatan nonprosedural. Saat ini, oknum sudah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.

BACA JUGA:

Mobil BMW Terbakar di Mal, Pengunjung Berhamburan Keluar

 

 

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut