KENDARI – Dua pria mabuk berat ditangkap anggota Polres Kendari, Minggu (15/5/2022) malam. Mereka diduga menganiaya dan menodongkan senjata tajam untuk memeras korban.
Satu pelaku ditangkap di sekitar Kantor HIPTI Sultra di Kelurahan Bonggoeya, dan satu pelaku lainnya ditangkap di Jati Raya Kelurahan Wua Wua.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher
"Kami sudah menangkap pelaku berjumlah dua orang dengan kondisi mabuk berat," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Kedua pelaku melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada dua orang korban. "Uang hasil pemerasan untuk dibelikan minuman beralkohol," ujarnya.
BACA JUGA:
Mengerikan! Pemotor Tewas Tegilas Roda Truk di Kulonprogo
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto