KENDARI – Dua pria mabuk berat ditangkap anggota Polres Kendari, Minggu (15/5/2022) malam. Mereka diduga menganiaya dan menodongkan senjata tajam untuk memeras korban.
Satu pelaku ditangkap di sekitar Kantor HIPTI Sultra di Kelurahan Bonggoeya, dan satu pelaku lainnya ditangkap di Jati Raya Kelurahan Wua Wua.
BACA JUGA:
Tawuran Pecah di Jepara, Satu Pemuda Tewas Luka Sabet di Leher
"Kami sudah menangkap pelaku berjumlah dua orang dengan kondisi mabuk berat," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman.
Kedua pelaku melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada dua orang korban. "Uang hasil pemerasan untuk dibelikan minuman beralkohol," ujarnya.
BACA JUGA:
Mengerikan! Pemotor Tewas Tegilas Roda Truk di Kulonprogo
BACA JUGA:
Tragis! Ngatiman Tewas Dibantai Selingkuhan Istrinya
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Kendari. Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya karena membawa senjata tajam saat nongkrong bersama rekannya di Jembatan Teluk Kendari (JTK).
"Malam ini, kami juga mengamankan remaja yang tertangkap tangan menguasai senjata tajam berupa badik, yang dibawa oleh remaja tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Selingkuhan Sudah Pisah Ranjang, Istri Ngatiman Makin Lengket
Personel Polresta Kendari masih melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan dengan aksi kriminal jalanan yang meresahkan warga.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto