KULONPROGO - Ngatiman alias Proyo (39) ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya di Padukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Lelaki ini tewas dianiaya oleh selingkuhan istrinya ketika memergoki keduanya tengah berduaan.
Ngatiman ditemukan meninggal pada 4 Mei 2022. Namun kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi meskipun Ngatiman ditemukan dalam keadaan penuh luka memar.
BACA JUGA:
BEJAT! Pria Ini Perkosa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil 8 Bulan
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat kepekaan dari Satreskrim Polres Kulonprogo yang mendapat kabar tentang adanya penemuan jasad laki-laki penuh luka. Meskipun tidak dilaporkan namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
"Memang tidak ada laporan terkait dengan kematian korban. Kami lakukan penyelidikan karena ada informasi yang berkembang di masyarakat,"paparnya, Selasa (10/5/2022).
BACA JUGA:
Pria Beristri Ngaku Ngeseks dengan Ibu Kandung: Hubungan Seks Luar Biasa
Setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengungkap kasus yang menyebabkan kematian korban. Ternyata sebelum meninggal korban sempat dianiaya oleh selingkuhan istrinya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika ketika polisi mendengar informasi yang berkembang di masyarakat tentang adanya orang yang meninggal dunia, dan di tubuhnya banyak luka-luka. Dari kabar yang beredar, korban meninggal karena penganiayaan.
BACA JUGA:
Viral Polisi Cium Tangan Pelaku Pencabulan, Ternyata Saudara Sepupu
"Walau ada informasi berkembang di masyarakat tentang penganiayaan namun peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi," papar dia.
Satreskrim Polres Kulonprogo langsung merespons kabar tersebut. Mereka akhirnya memutuskan untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan polisi kemudian diperoleh fakta baru di lapangan.
BACA JUGA:
Cabuli Anak Kandung, Pengamen Diancam Penjara 15 Tahun & Denda Rp5 Miliar
"Kami lakukan gelar perkara pada hari Minggu (8/5) pukul 19.00 WIB kemarin. Dan kami mendapatkan rekomendasi dibuatkan LP model A dan perkara dilakukan penyidikan," ungkap dia.
Kemudian pada Senin (9/5/2022) pukul 12.30 WIB, dilakukan gelar perkara kedua. Kali ini polisi menetapkan SR alias Kelik sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelik diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga korban dan istrinya, TS (39).
BACA JUGA:
Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang
Terhadap Kelik, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hal dimaksud telah disetujui oleh peserta gelar perkara. Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.
BACA JUGA:
Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan
Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di mana sebelum meninggal pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok dan berujung penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 4 Mei sekira pukul 20.00 WIB.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto