BANDUNG - Herry Wirawan pemerkosa belasan santriwati yang membuat heboh masyarakat, akhirnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Predator seks itu sebelumnyadi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Keputusan tersebut diungkapkan Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan menanggapi langkah hukum yang akan diambil usai divonis mati. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
"Iya (kasasi)," ungkap Ira Mambo saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2022).
BACA JUGA:
Ngeri! Penghuni Kos Tidur Lelap, Dibacok Celurit Orang Misterius
Ira menjelaskan, setelah menerima salinan putusan PT Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry Wirawan yang kini mendekam di Rutan Bandung. Menurutnya, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya.
Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya. Melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
BACA JUGA:
2 Gadis Cantik Dijual ke Lelaki Hidung Belang, Tarif Rp1 Juta untuk Ngamar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto