get app
inews
Aa Read Next : Gadis Garut Dipaksa Layani 10 Pria Hidung Belang, Disekap 3 Hari

Muncikari Prostitusi Online Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Dijerat Pasal Perdagangan Manusia

Kamis, 12 Mei 2022 | 04:08 WIB
header img
Ilustrasi (Ist)

SEMARANG - Muncikari prostitusi online Junaidi Bobby dituntut hukuman 10 bulan penjara. Terdakwa Junaidi Bobby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dikurangi sama penahanan," kata Jaksa Achmad Riyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, dilansir dari Antara, Rabu (1/5/2022).

BACA JUGA:

Kronologi Lengkap Bocah Tewas di Kamar Hotel, Diduga Dibekap Ibu Kandung

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Teguh Wahyudin, mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, kliennya memang tidak tepat jika dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA:

Usai Bekap Anaknya hingga Tewas di Kamar Hotel, Ibu Muda Coba Akhiri Hidup

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut