get app
inews
Aa Read Next : Anies Cicipi Lunpia Semarang, Komitmen Dukung Produk Lokal

Dilaporkan Polisi Usai Unggah Foto Anies Kenakan Koteka, Ruhut Sitompul Siap Diperiksa

Kamis, 12 Mei 2022 | 19:51 WIB
header img
Politikus PDIP Ruhut Sitompul (Foto: Okezone)

JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua. Ruhut Sitompul mengaku siap mengikuti aturan hukum, terlebih jika ke depannya ada pemanggilan dari polisi.

"Oh iyalah siap (kalau ada pemanggilan), aku siap aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

BACA JUGA:

Duel Maut Satpam Sahabat Karib, Korban Tewas Bersimbah Darah

Menurutnya, foto yang dia unggah di Twitter @ruhutsitompul tidak bermaksud untuk menyinggung atau menghina pihak mana pun.

"Dari mana menghinanya, saya itu dikirim (meme) banyak dikirim saya mengenai Pak Anies," ucap Ruhut.

BACA JUGA:

Ruhut Sitompul Dilaporkan Polisi Buntut Unggah Foto Anies Kenakan Koteka

Dia juga membahas soal keterangan foto yang tertulis "ha ha ha jata orang Betawi Usahe ngeri x sip deh." Menurutnya, itu berkaitan dengan usaha Anies untuk mencari dukungan di Pilpres 2024.

"Tapi ini ada relevansinya karena itu isinya kan saya bilang, nah kata orang betawi usahe," tuturnya.

BACA JUGA:

Lokasi IKN Nusantara Rentan Terjadi Perang, Gubernur Lemhanas: Sifatnya Pertempuran Udara

Ruhut menyebut, Anies kerap mengaku sebagai warga asli daerah ketika berkunjung ke beberapa tempat.

"Kenapa saya bilang usahe, sebentar dia Arab, sebentar dia orang Jogja asli, sebentar dia ke Jawa Tengah dia bilang dia dari suku situ. Nah tahunya ada yang bikin meme gitu, nah itu saya bela dia, namanya usahe," ujarnya.

BACA JUGA:

Dor.. Begal Sadis Tewas Seketika, Dada Ditembus 3 Timah Panas

BACA JUGA:

Babak Baru Benteng Keraton Dirobohkan, Pemilik Lahan Sebut Atas Usulan Ketua RT

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan terkait laporan terhadap Ruhut Sitompul. Adapun laporan itu teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

BACA JUGA:

Ngatiman Tewas Dihajar Selingkuhan Istrinya, Ini Harapan Warga!

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut