CIANJUR – Jagat maya digegerkan dengan kisah seorang wanita berinisial NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Dia diusir warga karena memiliki dua suami. Bahkan, suami muda dari NN disebut sanggup bercinta 3 kali sehari.
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60), mengatakan berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA (32), dapat bercinta 3 kali
Aep mengatakan, NN merupakan istri sah dari TS (49). Namun, diam-diam NN menikah lagi secara siri dengan UA, warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep, kemarin.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto