MEDAN – Kisah Santi poliandri miliki 2 suami berujung penjara di Medan Sumatera Utara. Wanita berparas ayu itu divonis penjara 4 tahun oleh majelis hakim yang mengadilinya.
Santi nekat menikah lagi meski masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42).
Dia dihukum karena terbukti menikah lagi meski masih bersuami (poliandri). Vonis hukuman terhadap Santi dibacakan hakim Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022).
Menurut hakim, Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan. Yakni menikah lagi, padahal masih memiliki suami.
“Terdakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Ulina.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Santi sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Randi Tambunan, yang meminta terdakwa dihukum penjara 4 tahun.
Selain Santi, majelis hakim juga menghukum suami baru Santi, Iwan Setiadi (32). Dia dihukum penjara 2 tahun 7 bulan karena terbukti bersalah memalsukan identitas diri untuk menjalin pernikahan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto