BANDUNG - Habib Bahar bin Smith kembali berdebat dengan saksi dalam persidangan. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu mempersoalkan pasal yang dikenakan kepadanya dalam berita acara pemeriksaaan (BAP).
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Desember 2021.
BACA JUGA:
Baku Tembak Geng Narkoba Lawan Polisi, 21 Orang Tewas Termasuk Perempuan
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Bahar pun mengorek keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (24/5/2022). Sejumlah saksi yang umumnya pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Garut dihadirkan dalam sidang yang digelar hingga malam itu.
BACA JUGA:
Wanita Tewas Kelelahan di Hotel Melati, Pasangan Check In Menghilang
Bahar mengorek keterangan terkait pasal yang dipersoalkannya kepada salah satu saksi yang juga Pimpinan Ponpes As Sa'adah, Kabupaten Garut, Amin Muhidin. Pertanyaan pertama yang disampaikan Bahar, yakni apakah saksi mengerti hukum atau tidak.
"Kiai ngerti hukum?" tanya Bahar Mendapat pertanyaan dari Bahar tersebut, Amin pun memberikan jawaban tegas bahwa dia memang tidak mengerti hukum.
"Tidak," jawab Amin kepada Bahar.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Mendengar jawaban Amin tersebut, Bahar pun lantas kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu.
"Kalau begitu, dalam BAP tertulis bahwa Bahar Smith bisa dikenai Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. Itu tahu dari mana?" tanya Bahar.
BACA JUGA:
Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana
Amin pun kemudian kembali menjawab pertanyaan Bahar. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut mengacu pada substansi penilaiannya yang menganggap bahwa video Bahar dalam ceramahnya mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan.
"Ya substansinya seperti itu, saya bilang ini mengandung kebohongan dan berpotensi menimbulkan keresahan," jawabnya.
BACA JUGA:
Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Tak puas dengan jawaban Amin, Bahar pun kembali bertanya kepada Amin terkait pasal yang disangkakan kepadanya itu. Bahar heran, Amin bisa mengetahui secara detail mengenai pasal yang menjeratnya itu.
Setelah dicecar pertanyaan oleh Bahar, Amin akhirnya mengakui bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukan dibuat oleh dia, melainkan polisi. "Iya ditulis polisi pasalnya," akunya.
BACA JUGA:
Mahasiswi Cantik Tewas Mengenaskan Digilas Truk, Sopir Kabur!
Menanggapi keterangan saksi tersebut, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar menggarisbawahi pernyataan saksi yang menyebut bahwa pasal yang tertulis dalam BAP bukanlah pernyataannya, melainkan ditulis oleh penyidik saat saksi menjalani pemeriksaan.
"Menariknya, ketika ditanya oleh Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan BAP, diakui juga memang pemeriksaan BAP itu banyak hal-hal yang dimasukkan oleh penyidik," ungkap Ichwan.
BACA JUGA:
Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Jogja-Wonosari
Menurut Ichwan, para saksi yang dihadirkan hari ini termasuk awam dalam hal hukum, sehingga cukup mustahil bila saksi bisa mengetahui aturan perundang-undangan secara detail.
"Karena memang kiai ini orang awam, gak ngerti hukum. Faktanya memang seperti itu, memang mereka tidak paham," kata dia.
BACA JUGA:
Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba
Ichwan pun menyoroti fakta lain yang terungkap dalam persidangan itu, yakni soal video yang dibawa seseorang dan ditunjukkan kepada Amin.
"Memang itu dibawa videonya oleh seseorang yang ditunjukkan sama beliau (Amin). Sehingga, pada saat ditanya kaitannya dengan video Habib ceramahnya yang lebih soft, lebih berkedamaian, mereka tidak pernah lihat," tandas Ichwan.
BACA JUGA:
Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai
Sejak awal, Bahar membantah seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Sikap Bahar tersebut ditunjukkan usai menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).
Bahkan, Bahar malah menantang sejumlah pimpinan ponpes yang dinilai kontra dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kemudian dianggap hoaks. Bahar dengan lantang menyatakan siap membuktikan bahwa isi ceramahnya itu tidak mengandung hoaks.
BACA JUGA:
Cincin Tak Bisa Lepas di Jari Nenek 73 Tahun, 5 Pemadam Kebakaran Dikerahkan
BACA JUGA:
Asyik Ngamar Bersama Pramugari Cantik, Pilot Ini Digerebek Istri
"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegasnya.
"Ceramah saya di situ maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," lanjut Bahar.
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," tegas Bahar lagi.
BACA JUGA:
Marah Ditegur Merokok, Kakak Ipar Tewas Dihujani Sabetan Celurit oleh Pelaku
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto