BACA JUGA:
Sempat Usulkan Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sebut Hanya Guyonan!
"Tersangka yang diamankan berinisial S alias Cindel (40) warga Pandansari, Sawah Besar, diringkus saat berada di daerah Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.
Pelaku Cindel mengaku, aksi penyerangan dipicu dendam karena antara pelaku dan kedua korban ada persoalan yang belum terselesaikan. "Antara pelaku dan korban dikenal sebagai preman kampong,” kata Kapolrestabes.
BACA JUGA:
Cari Kampus S2, Putra Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Swiss
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto