get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Hari Ini Ibu dan Anak Kendarai Motor Tertabrak Kereta Perawatan Rel di Semarang, 1 Tewas

Viral 3 Preman Kampung Serang Rumah Warga Semarang, Kakak Beradik Bersimbah Darah

Selasa, 31 Mei 2022 | 19:46 WIB
header img
Tiga preman kampung menyerang rumah warga di Karang Ingas, Sawah Besar, Kota Semarang, Jawa Tengah.

SEMARANG - Tiga preman kampung bersenjata tajam menyerang satu rumah di kawasan Karang Ingas, Sawah Besar, Kota Semarang, Jawa Tengah. Mereka membacok dua orang kakak-beradik hingga terkapar bersimbah darah.

Kedua korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Aksi preman tersebut rekaman CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat detik-detik penyerangan tiga preman kampung yang menyebabkan jatuhnya dua korban.

BACA JUGA:

Bersitegang di Lift! Paspampres Adu Cepat Todongkan Pistol ke Pasukan Elite Israel

Dalam rekaman video kekerasan pada 6 Mei 2022 itu terlihat tiga pelaku bersenjata tajam berjalan kaki mendatangi rumah korban di Jalan Karang Ingas, Sawah Besar yang menjadi target penyerangan. Sesaat setelah masuk rumah dan membacok kakak-beradik N dan Y, tiga pelaku langsung kabur.

Kemudian, terlihat dua korban yang menderita luka bacok diangkut kendaraan pikap untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit. Setelah aksi penyerangan itu viral, satu pelaku dapat diringkus aparat Polrestabes Semarang sementara dua lainnya masih dalam pencarian (DPO). Tim Resmob Polrestabes Semarang akhirnya berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pembacokan.

BACA JUGA:

Ridwan Kamil Turun Langsung dalam Pencarian Eril di Swiss

BACA JUGA:

Sempat Usulkan Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sebut Hanya Guyonan!

"Tersangka yang diamankan berinisial S alias Cindel (40) warga Pandansari, Sawah Besar, diringkus saat berada di daerah Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar.

Pelaku Cindel mengaku, aksi penyerangan dipicu dendam karena antara pelaku dan kedua korban ada persoalan yang belum terselesaikan. "Antara pelaku dan korban dikenal sebagai preman kampong,” kata Kapolrestabes.

BACA JUGA:

Cari Kampus S2, Putra Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Swiss

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara kedua pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut