JAMBI – Prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi berhasil dibongkar polisi. Satu orang yang berperan sebagai muncikari ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (32), warga Kota Jambi. Dia ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Mulia Prianto, Kamis (9/6/2022).
Pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi muncikari sepanjang 2022. Ia mengaku bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari dari memperdagangkan wanita-wanita seksi sebagai pekerja seks.
BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto