JAMBI – Prostitusi online via MiChat yang menggegerkan warga Kota Jambi terus didalami polisi. Usai mengamankan seorang mucikari pada Rabu 8 Juni, polisi juga menangkap remaja yang diduga terlibat prostitusi berbasis aplikasi MiChat di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi membekuk remaja yang masih berusia 16 tahun. Meski di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online.
BACA JUGA:
Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan, dalam aksinya pelaku menjaring wanita-wanita di bawah umur.
Selanjutnya, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tidak hanya itu, mereka juga dijual ke lelaki hidung belang untuk dijadikan pemuas nafsu belaka.
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Jadi, pelaku juga sepertinya menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini," ungkap Kristian, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
BACA JUGA:
Muda-mudi Bercumbu Saling Remas di Tangga Terminal Pariwisata Terpadu Banyuwangi
Sebelumnya diberitakan, prostitusi online via MiChat yang marak terjadi di Kota Jambi berhasil dibongkar polisi. Satu orang yang berperan sebagai muncikari ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terduga pelaku adalah pria berinisial AS (32), warga Kota Jambi. Dia ditangkap di salah satu hotel berbintang di kawasan Kedun Handil di Kota Jambi, Rabu 8 Juni 2022 malam. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.
BACA JUGA:
Panti Pijat Plus Berkedok Kedai Kopi Sediakan PSK Seksi Layani Hubungan Intim
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto