get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis Muda 2 Kali Dicabuli Ayah Tiri, Terbongkar saat Korban Cerita Kakak Ipar

Gadis Muda Diperkosa Sopir Travel, Teriakannya Menyayat Hati Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:05 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Antara).

BENGKULU - Gadis muda diperkosa sopir travel di tepi Jalan Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Teriakan korban menyayat hati polisi yang saat itu berada di dekat lokasi.

Pelaku diketahui berinisial IBS (21) warga Kelurahan Cereme Taba, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selata (Sumsel). Sebelum pelaku mengantarkan korban ke rumah rekannya di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:

Bu Dokter Cantik Lepas Seragam Ganti Daster Tanpa Dalaman Ngamar Bareng Selingkuhan

Peristiwa bermula saat korban naik mobil travel yang disopiri terduga pelaku dari Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, untuk pulang ke Kabupaten Kepahiang. Setiba di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, terduga pelaku mengantar salah satu penumpang lain terlebih dahulu ke Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Lalu, terduga pelaku membawa korban ke Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, di lokasi tersebut IBS. Dia menghentikan mobil dan meluapkan nafsu dengan menyetubuhi korban.

BACA JUGA:

Wanita Bersuami Video Call Pemuda Saling Pamer Kemaluan, Suami Meradang!

Usai berbuat asusila, terduga pelaku mengantarkan korban ke rumah salah satu rekannya, di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Setibanya di rumah rekannya, korban langsung turun dari mobil dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku pun  langsung melarikan diri.

Saat itu, ada salah satu anggota Polri yang mendengar teriakan dari korban. Dia langsung mengejar terduga pelaku. Terduga pelaku, diamankan ketika berada di Kelurahan Talang Ribo Baru, Kecamatan Curup Tengah. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.

BACA JUGA:

Prostitusi Online via MiChat: Muncikari Dapat Rp50 Ribu usai PSK Layani Pelanggan

"Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan trauma serta mengalami sakit terutama di bagian kemaluannya," kata Kasat Reskrim Polres Rejang, AKP Sampson Hutapea, Sampson, Selasa (14/6/2022).

Terduga pelaku, kata Sampson, dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:

Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut