“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai agen penyalur TKI berhasil menipu seratusan calon TKI,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Senin (20/6/2022).
Dia mengatakan, barang bukti yang disita berupa sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA:
Wartawan Dibegal, Wajah Dibacok Sepulang Yasinan
Dari uang yang disetorkan para korbannya, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta per orang.
“Sebagian uang dari para korban saya setorkan ke atasan di Jakarta,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
BACA JUGA:
Prostitusi Online Marak via MiChat, Asyik Hubungan Intim Digerebek Polisi
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait