CILACAP – Janji palsu emak-emak berujung pada pengapnya tinggal di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi karena diduga menipu ratusan warga sehingga hanya bisa gigit jari karena tak kunjung berangkat ke Korea Selatan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap menangkap T, warga Karangtalun, Cilacap Utara. Dia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA:
PBNU Tetapkan Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban
Perempuan paruh baya itu ditangkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan. Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Korea Selatan.
Sebelum dijanjikan berangkat dalam waktu tiga bulan, ratusan calon TKI yang menjadi korbannya wajib menyetorkan uang pendaftaran sebesar Rp5 juta per orang. Tersangka berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan mengurus berbagai persyaratan, mulai dari tes kesehatan hingga mengurus paspor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan.
BACA JUGA:
Nenek 87 Tahun Tewas Gantung Diri, Warga Teriak Histeris
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait