SUKABUMI - Tersinggung ajakan hubungan seks ditolak, pria ini bunuh gadis pemandu lagu dan emak-emak pemilik kafe. Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Pantai Kalapacondong, Desa Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Ciracap, Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka adalah SS (51), warga alamat Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pembunuhan sadis ini dilakukan tersangka di penginapan Sinar Laut yang juga sebagai kafe.
BACA JUGA:
Pesta Seks Gagal, Enam Pasangan Mesum Baru Lepas Baju Sudah Didobrak Satpol PP
Peristiwa menggegerkan pada Minggu (19/6/2022) ini berawal saat pelaku datang ke kafe Sinar Laut. Kemudian pelaku ditemani oleh korban Adel (18). Setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak korban Adel untuk bersetubuh dan diberikan sejumlah uang.
"Namun pada saat itu, korban Adel beralasan sedang datang bulan. Sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku. Pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang akan tetapi korban Adel tidak mau melayani bersangkutan," ujar Dedy.
BACA JUGA:
Asyik Nikmati Tubuh Telanjang Pasangan Mesum Tak Sadar Diintai Satpol PP
Pelaku selanjutnya keluar mengambil pisau yang ada di jok sepeda motor lalu mendatangi korban Adel yang ada di kamar. Korban Adel yang melihat pelaku membawa pisau, ketakutan dan keluar kamar namun dicegat pelaku dan langsung menusuk pada bagian punggungnya.
“Pada saat kejadian, korban Aisyah (54) melihat kejadian tersebut dan berteriak meminta tolong. Dikarenakan pelaku panik, pelaku menyerang korban Aisyah juga. Pada saat pelaku mau menusuk perut Aisyah, pisau yang dibawanya terlepas sehingga tangan pelaku robek," ujar Dedy.
BACA JUGA:
Pesta Seks Gagal, Enam Pasangan Mesum Baru Lepas Baju Sudah Didobrak Satpol PP
Korban Aisyah yang tak lain adalah pemilik kafe lalu ditarik dari kamar ke belakang penginapan. Kepalanya ditenggelamkan ke dalam laut sehingga sampai tidak bernapas atau meninggal. Setelah mengetahui korban Aisyah meninggal dan dia melihat korban Adel tidak bernapas, pelaku pulang dengan tangan berdarah.
"Pelaku sempat berobat di salah satu klinik untuk menjahit jarinya yang luka. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ancamannya 15 tahun," tegas Kapolres.
BACA JUGA:
Nikah Beda Agama di Surabaya, MUI Reaksi Keras
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait