- Kenali polisi tidur
Bagian badan jalan yang menjadi alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dikenal disebut polisi tidur telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021. Tinggi puncak 5-9 cm dengan lebar total 35-39 cm dan kelandaian paling tinggi 50 persen.
BACA JUGA:
Asyik Berhubungan Intim Pasangan Mesum Tak Sadar Diintai Satpol PP
Honda Vario 125 memiliki jarak yang paling rendah di antara matik Honda lainnya ke tanah 13,2 cm kondisi tanpa pengendara, jika ditambah pengendara berboncengan dengan bagasi terisi maka jarak terendah ke tanah dapat berkurang hingga 3 cm sehingga tersisa 10,2 cm, dengan sisa jarak tersebut, pengendara masih memiliki jarak aman yang cukup melewati polisi tidur dengan kecepatan normal pelan.
- Waspada jalan rusak
Hati-hati melintas badan jalan yang sedang dalam perbaikan, rusak, atau lubang sehingga tidak diketahui kedalamannya. Termasuk badan jalan beda ketinggian yang tidak diketahui serta polisi tidur yang tidak mengikuti regulasi. Cara mencegahnya adalah mengetahui dengan cepat permukaan tersebut dengan kebiasaan mengumpulkan informasi selengkap dan seluasnya termasuk kondisi permukaan jalan.
BACA JUGA:
Pesta Seks Gagal, Enam Pasangan Mesum Baru Lepas Baju Sudah Didobrak Satpol PP
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait