JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Terdesak kebutuhan finansial sering kali membuat pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan terakhir. Meski dapat memberikan solusi cepat, risiko gagal bayar (galbay) mengintai para nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman beserta bunganya.
Saat terjadi galbay, nasabah kerap dihantui oleh ancaman Debt Collector (DC) yang datang menagih utang. Namun, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada tujuh hal yang dapat dilakukan nasabah untuk menghadapi situasi ini dengan aman dan sesuai aturan. Berikut penjelasannya:
1. Lakukan Negosiasi dengan Pinjol
Langkah pertama yang dianjurkan OJK adalah mencoba bernegosiasi dengan pihak pinjol. Nasabah dapat meminta keringanan berupa penghapusan bunga, perpanjangan masa jatuh tempo, atau pengurangan cicilan. Komunikasi yang baik dengan penyedia pinjaman dapat membantu menemukan solusi yang tidak memberatkan kedua belah pihak.
2. Hitung Utang Secara Rinci
OJK menyarankan agar nasabah menghitung utang dengan cermat dan terperinci. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan perhitungan yang dapat memperbesar jumlah utang. Nasabah dapat mencatat semua rincian pinjaman, termasuk bunga dan denda keterlambatan, untuk mengetahui total kewajiban yang harus dibayar.
3. Hindari Pinjol Ilegal
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah tidak menggunakan pinjol ilegal. Pinjol ilegal sering kali memberikan ancaman penyebaran data pribadi nasabah dan melakukan teror dalam penagihan utang. Oleh karena itu, pilihlah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menghindari risiko ini.
4. Jangan Gunakan Jasa Pelunas Pinjol
Saat menghadapi tekanan dari DC, nasabah mungkin tergoda untuk menggunakan jasa pelunas pinjol yang menjanjikan penghapusan utang. OJK memperingatkan agar tidak percaya pada oknum yang menawarkan jasa tersebut, karena mereka umumnya tidak bertanggung jawab dan hanya ingin mengambil keuntungan dari kesulitan nasabah.
5. Kenali Risiko Terberat saat Galbay Pinjol
Sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online, penting untuk memahami risiko yang menyertainya, termasuk risiko gagal bayar. Jika mengalami galbay, nama nasabah bisa tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking, yang berdampak pada kesulitan dalam mengajukan pinjaman di masa depan.
6. Jauhi Informasi Menyesatkan
Saat berada dalam tekanan karena galbay, jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Pastikan untuk hanya mempercayai informasi dari sumber resmi seperti akun OJK atau lembaga terkait lainnya yang kredibel.
7. Pahami Aturan OJK tentang Pinjol
OJK memiliki aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban nasabah serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC saat menagih utang. Memahami aturan ini dapat membantu nasabah menghindari penipuan atau ancaman yang tidak sah dari DC.
Dengan memahami tujuh hal di atas, nasabah dapat menghadapi situasi gagal bayar pinjol dengan lebih tenang dan terhindar dari masalah yang lebih besar. OJK terus mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan selalu memilih yang legal dan terdaftar secara resmi.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait