Jangan Panik, Ini Cara Polisi Lakukan Tilang Saat Razia Operasi Patuh

Taufik Budi
Jangan Panik, Ini Cara Polisi Lakukan Tilang Saat Razia Operasi Patuh. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari, dimulai pada Senin (14/7/2025). Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas dengan pendekatan yang profesional, humanis, dan proporsional.

Penegakan hukum selama operasi berlangsung dilakukan melalui dua metode utama, yaitu penilangan dan teguran terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Namun, banyak masyarakat masih belum memahami bagaimana sebenarnya polisi melakukan tilang di lapangan.

Tilang Elektronik dan Tilang Manual, Apa Bedanya?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menjelaskan bahwa selama Operasi Patuh Candi 2025, pihaknya menggunakan dua mekanisme utama dalam melakukan tilang: tilang elektronik (ETLE) dan tilang manual.

Tilang elektronik dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE statis maupun mobile, yang merekam pelanggaran lalu lintas secara digital. Bukti pelanggaran lalu dikirim ke alamat pemilik kendaraan beserta surat tilangnya.

“Sementara untuk tilang manual, hanya diberlakukan terhadap pelanggaran kasat mata yang tertangkap tangan dan dilakukan oleh petugas yang sudah tersertifikasi. Pelanggaran yang ditindak adalah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar AKBP Christopher saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (15/7/2025).

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network