Jangan Panik, Ini Cara Polisi Lakukan Tilang Saat Razia Operasi Patuh

Taufik Budi
Jangan Panik, Ini Cara Polisi Lakukan Tilang Saat Razia Operasi Patuh. Foto: Ist

Razia Tidak Asal Tilang, Ini Penegasan Polisi

Dalam pelaksanaan operasi, penindakan juga dilakukan melalui razia stasioner di titik-titik strategis. Meski demikian, masyarakat tak perlu khawatir dengan praktik tilang yang berlebihan, karena AKBP Christopher menegaskan bahwa polisi dilarang mencari-cari kesalahan.

“Petugas hanya boleh menindak pelanggaran kasat mata yang secara jelas terlihat dan berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas. Penindakan harus dilakukan secara profesional dan humanis,” tegasnya.

Tidak Ada Titipan Uang Tilang, Semua Lewat Bank

Polda Jateng juga menekankan bahwa seluruh denda tilang wajib dibayarkan melalui jalur resmi perbankan. Petugas dilarang menerima uang dalam bentuk apa pun dari pelanggar.

“Petugas dilarang menerima uang titipan tilang dalam bentuk apapun dari pelanggar,” tambahnya.

Pembayaran denda hanya bisa dilakukan melalui sistem M-Banking atau langsung ke bank yang ditunjuk. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pungli dan menjaga integritas penindakan hukum.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network