Orangtua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pelaku.
"Ada tiga anak laki-laki yang menjadi korban, sementara yang melapor ada dua yaitu anak 12 dan 13 tahun," ungkap Kasat Reskrim.
Pada Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Unit PPA mendapat penyerahan diduga pelaku pencabulan terhadap anak. Selanjutnya Unit PPA melakukan interogasi awal dan kemudian tersangka mengakui bahwa telah mencabuli korban.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait