Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Rektor Undip Apresiasi Kapolri

Taufik Budi
Irjen Ferdy Sambo (Dok Humas Polri)

SEMARANGIrjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Selain itu, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E, KM, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama mengapresiasi Kapolri yang melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya. Terlebih, Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu petinggi di Korps Bhayangkara.

“Kita mengapresiasi ketegasan institusi Polri dalam melakukan penindakan meskipun kepada staf, aparat, atau petinggi Polri sendiri,” ujar Prof Yos ketika dihubungi melalui sambungan telefon, Rabu (10/8/2022).

“Kita harus dukung bersama-sama penegakan hukum yang dilakukan Polri sendiri,” imbuhnya.

Pakar hukum tata usaha negara itu mengatakan, masyarakat memberikan perhatian besar dalam kasus yang awalnya disebut terjadi baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Apalagi, Presiden Joko Widodo juga meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya kira sejak awal ada peran masyarakat mendukung penegakan (hukum) dari Polri juga ada komitmen dari Presiden dalam masalah penegakan hukum. Inilah makanya kita harus support apa yang dilakukan Bapak Kapolri,” tandasnya.

“Apa yang dilakukan ini adalah langkah besar proses penegakan hukum yang dilakukan Polri meski terhadap internal sendiri,” lanjutnya.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network