Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Rektor Undip Apresiasi Kapolri

Taufik Budi
Irjen Ferdy Sambo (Dok Humas Polri)

Menurutnya, langkah tegas Kapolri itu bakal menjadi tolok ukur untuk penegakan hukum ke depan. Polri tidak akan tebang pilih pada pelaku pelanggaran hukum, meski menyangkut institusi.

“Apa yang dilakukan saat ini bisa menjadi benchmark (tolok ukur) untuk kegiatan atau penegakan hukum di masa yang akan datang. Saya kira penegakan hukum akan standar, di mana pun akan sama (tanpa pandang bulu),” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Polri, Depok, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo menjalani isolasi di Mako Brimob. 

"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network