Pasutri Rekam Hubungan Intim, Member Bayar Rp200 Ribu Bonus Video Porno

Miftahul Chusna
Ilustrasi, Pasutri Rekam Hubungan Intim, Member Bayar Rp200 Ribu Bonus Video Porno (Ist)

Kemudian sejak akhir 2020, tersangka membuat tiga grup di Telegram yang dipakai untuk menjual video porno buatan mereka.

"Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," imbuh Stefanus.

Hingga kini, tiga grup Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang. "Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," ujarnya.

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 55 KUHP.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network