DENPASAR – Pasutri rekam hubungan intim di Bali membuat grup media sosial untuk menjual video porno yang diproduksinya. Mereka awalnya hanya rekam hubungan intim untuk fantasi seksual dan video dibagikan secara gratis.
Pasutri itu masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30). Keduanya ditangkap petugas Polda Bali setelah memproduksi video porno lalu dijual lewat media sosial.
"Awalnya hanya untuk fantasi seksual mereka dan tidak berbayar," ungkap kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).
Polisi menangkap GGG dan istrinya di Gianyar, 22 Juli 2002. Dari hasil pemeriksaan, GGG dan istrinya mengaku memposting video porno ke akun Twitter sejak 2019.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait