Saat razia, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti berupa kondom bekas dan siap pakai serta ratusan botol minuman keras. Kebanyakan mereka yang terjaring berusia muda. Meskipun ada juga satu pasangan berusia lanjut.
"Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti seperti kondom, tab yang disinyalir berisi foto dan video wanita yang diperjualbelikan dengan nomor kode untuk perbuatan asusila. Selain itu juga kita amankan 503 botol miras," ungkap Muksin.
Seluruh pasangan digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Setu. Mereka didata satu persatu. Petugas meminta surat bermaterai agar pelaku yang terjaring razia tak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat, khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas," pungkasnya.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait