Asap Tol Pejagan-Pemalang Telan Korban, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan

Taufik Budi
Asap Tol Pejagan-Pemalang Telan Korban, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan (Ist)

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih fokus pada asal api penyebab kebakaran, berasal dari lahan milik warga atau rumija (ruang milik jalan) tol.

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area KM 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim Labfor," ungkapnya.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network