Pengadilan Agama Purwakarta membenarkan gugatan cerai Anne Ratna terhadap Dedi Mulyadi itu. Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 5 Oktober 2022.
“Ya, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," ungkap Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa.
Sejauh ini belum diketahui penyebab gugatan cerai itu. Kedua belah pihak juga belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait