Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan penilaian subjektivitas penyidik. Meski demikian, polisi tetap mempertimbangkan upaya pengalihan penahanan setekah dilakukan gelar perkara.
“Kita lihat lebih lanjut. Tentu saja (pengalihan penahanan) nanti kita melihat subjektivitas penyidik. Yang kita harapkan kan pertama tidak mengulangi perbuatan, kemudian alasan kemanusiaan, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan sebagainya,” kata Djuhandani.
“Nanti akan kita gelarkan, melalui proses gelar perkara, kira-kira untuk ditangguhkan atau kita alihkan penahanan jadi tahanan kota atau tahahan rumah. Nanti (menunggu) hasil gelar perkara,” pungkas dia.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait